Jaksa Agung RI kembali melakukan?penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana. Dimana?penghentian penuntutan berdasa
Melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum
Kejari Lampung Timur
Jl. Soekarno-Hatta No.1, Negara Nabung, Kec. Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Lampung 34194
Isi situs bersifat informasi bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Sukadana. Apabila terdapat data elektronik dalam situs ini yang berbeda
dengan data resmi tertulis dari Kejaksaan Negeri Sukadana, maka yang menjadi acuan adalah data resmi tertulis dari Kejaksaan Negeri Sukadana.