Kejari Lampung Timur

Edit 18 Pengajuan Restorative Justice Disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum)

Jaksa Agung RI kembali melakukan?penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana. Dimana?penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang telah disetujui pada hari Selasa(13/06/2023), sebanyak 18 permohonan?penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

JAM Pidum menjelaskan bahwasannya 18 permohonan?penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan?Tersangka yang terlibat didalamnya yaitu diantaranya:

    1. Tersangka?SAID BUDIMAN?bin SAID ANWAR (Alm)?dari Kejaksaan Negeri Meriah yang disangka melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
    2. Tersangka?KHAIRUL GUSTIAN bin BHATIAR?dari Kejaksaan Negeri Meriah yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
    3. Tersangka?ABD RAHMAT HALAWA bin ONI JOHAU HALAWA?dari Kejaksaan Negeri Subulussalam yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) KUHP jo. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
    4. Tersangka?FAKHRUR RAZI?bin?YUSUF?dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
    5. Tersangka?ZAINIYATI HAMID?binti?ABDUL HAMID?dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
    6. Tersangka?ISHAK bin ALI BASYAH?dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
    7. Tersangka?SIGIT SUPRIHATIN?bin SADJAD?dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 56 KUHP tentang Pencurian.
    8. Tersangka?NOTO WIYARTO alias NOTO KEWUH bin WONO IJOYO?dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
    9. Tersangka?UDIN SUPRIADI?bin?WADI?dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
    10. Tersangka?ANTON ABDI?bin?ZULKARNAIN?dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1)?subsidair?Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
    11. Tersangka?ANDI KURNIAWAN bin IRWAN?dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
    12. Tersangka?EDI bin ENANG?dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
    13. Tersangka?GARRY WIRAWAN bin (alm) GARYUS DAVID?dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
    14. Tersangka?DANIEL RONES alias RONES?dari Kejaksaan Negeri Manggarai yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
    15. Tersangka?VITALIS DARIM alias VITALIS?dari Kejaksaan Negeri Manggarai yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
    16. Tersangka?FRANSISKUS SALES?dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang disangka melanggar Pasal 49 a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
    17. Tersangka?IMANUEL ADI HEKNENO?dari Kejaksaan Negeri Belu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
    18. Tersangka?SANTO alias MAS?dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur yang disangka melanggar Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian/Kealpaan.

    "Selanjutnya, Saya memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai?Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan?Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022?tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.", jelas JAM-Pidum.?Selasa(13/06)

    Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

    • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
    • Tersangka belum pernah dihukum;
    • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
    • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
    • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
    • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
    • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
    • Pertimbangan sosiologis;
    • Masyarakat merespon positif.
    .

    898 123

    Comments

    Melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum

    Kejari Lampung Timur

    • Jl. Soekarno-Hatta No.1, Negara Nabung, Kec. Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Lampung 34194
    • Telp. 081369774000
    Follow Us
    Isi situs bersifat informasi bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Sukadana. Apabila terdapat data elektronik dalam situs ini yang berbeda
    dengan data resmi tertulis dari Kejaksaan Negeri Sukadana, maka yang menjadi acuan adalah data resmi tertulis dari Kejaksaan Negeri Sukadana.

    © Copyright © Divisi IT Kejaksaan Negeri Lampung Timur.